Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
Standar pelayanan kefarmasian di apotek sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 antara lain mencakup pengelolaan sumber daya dan pelayanan. Adapun tujuan standar pelayanan kefarmasian di apotek disusun, antara lain :
1. Sebagai pedoman praktek apoteker dalam menjalankan profesi.
2. Untuk melindungi masyarakat dari pelayanan yang tidak profesional.
3. Melindungi profesi dalam menjalankan praktek kefarmasian.
Standar kefarmasian dalam pelayanan mencakup : pelayanan resep, edukasi dan promosi, serta dan pelayanan residensial (Home Care).
1. Pelayanan Resep
Pelayanan Resep mencakup skrining resep dan penyiapan obat. Skrining resep meliputi persyaratan administratif, kesesuaian farmasetik, dan pertimbangan klinis. Sedangkan penyiapan resep meliputi peracikan, pemberian etiket, penyerahan, pemberian informasi obat, konseling dan monitoring penggunaan obat.
2. Promosi Dan Edukasi
Apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
3. Pelayanan Residensial (Home Care)
Apoteker sebagai “care giver” diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).
Silahkan kunjungi laman produk Inolabs lainnya seperti Software Apotek, Software Klinik, dan Software Rumah Sakit yang semuanya berbasis web.
Sumber : http://ilmu-kefarmasian.blogspot.com/2014/01/standar-pelayanan-kefarmasian-di-apotek_6884.html
Sumber Gambar : http://jendelafarmasi.blogspot.com/2012/05/pelayanan-kefarmasian-di-apotek.html