Pengelolaan Obat Di Puskesmas dengan software apotek murah
Pengelolaan Obat Di Puskesmas
Pemesanan Obat
Pemesanan obat atau Permintaan obat untuk mendukung pelayanan farmasi di masing-masing puskesmas diajukan oleh pengelola obat di puskesmas yang disetujui oleh kepala puskesmas kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan menggunakan format LPLPO. Pemesanan obat berdasarkan rencana kebutuhan obat tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya kepada Dinkes untuk meminimalisir penggunaan obat yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan dalam pemesanan obat :
i) Permintaan Rutin
Dilakukan sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing Puskesmas (bisa sebulan, dua bulan atau 3 bulan sekali)
ii) Permintaan Khusus
Dilakukan diluar jadwal distribusi rutin apabila kebutuhan meningkat, misal adanya wabah endemik atau adanya bencana alam.
Pengadaan dan Penerimaan
Pengadaan obat di puskesmas di lakukan dengan melakukan permintaan obat menggunakan formulir laporan pemakaian lembar permintaan obat (LPLPO).
Setiap penyerahan obat oleh UPOPPK (ada beberapa kabupaten yang masih menggunakan Gudang Farmasi), kepada puskesmas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu. Pelaksanaan fungsi pengendaliaan distribusi obat kepada puskesmas membantu dan sub unit kesehatan lainnya merupakan tanggung jawab Kepala Puskesmas induk. Petugas penerimaan obat wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi doumen (LPLPO) dan ditanda tangani oleh petugas penerima/diketahui Kepala Puskesmas. Bila tidak memnuhi syarat petugas penerima dapat mengajukan keberatan.
Dengan adanya Permenkes No 19 Tahun 2014 tentang penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memungkinkan Puskesmas untuk melakukan pengadaan obat sendiri dengan menggunakan dana JKN tersebut, untuk mekanismenya silahkan kunjungi saja website resminya di http://www.jkn.kemkes.go.id
Penyimpanan
Penyimpan obat di Puskesmas setelah menerima dropping dari Dinkes (unit Gudang Farmasi), obat-obatan yang sering digunakan disimpan di tempat terbuka sehingga pada saat pengemasan obat lebih cepat dan mudah. Secara keseluruhan, penyimpanan obat dilakukan dengan cara obat disusun secara alfabetis atau bisa dengan cara pengelompokkan kelas terapi. Obat dirotasi dengan system FIFO dan FEFO, obat disimpan pada rak, obat yang disimpan pada lantai harus diletakkan diatas palet, tumpukan dus sebaiknya harus sesuai dengan petunjuk, cairan harus dipisahkan dari padatan, serum/vaksin/suppositoria disimpan dilemari pendingin.
Pendistribusian
Penyaluran atau pendistribusian adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub unit pelayanan kesehatan seperti Sub Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan puskesmas (Kamar Obat, Laboratorium), Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Posyandu, dan Polindes/PKD setelah unit-unit tersebut melakukan permintaan sesuai dengan LPLPO dari unit bersangkutan ke Puskesmas induk.
Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dilakukan dengan cara menulis pengeluaran obat di kartu stok obat atau secara komputerisasi dan setiap obat yang ada di resep di rekap ke buku bantu harian untuk dijumlah dan dimasukan ke LPLPO.
Pelaporan dilakukan secara periodik, setiap awal bulan. Untuk puskesmas yang mendapatkan distribusi setiap bulan LPLPO dikirim setiap awal bulan.
Silahkan kunjungi laman produk Inolabs lainnya seperti Software Apotek, Software Klinik, dan Software Rumah Sakit yang semuanya berbasis web.