Latar Belakang Profesi Farmasi (Apoteker)

Latar Belakang Profesi Farmasi (Apoteker)

Published on 14 Nopember 2016

Latar Belakang Profesi Farmasi (Apoteker)

Farmasi berasal dari kata “PHARMACON” yang berarti obat atau racun. Sedangkan pengertian farmasi adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat dan distribusi obat.

A.    Pembuatan Sediaan Farmasi

Fenomena farmasi dikenal manusia lebih dari 1000 tahun yang silam. Pada zaman Mesir Kuno, masyarakat telah mengenal sediaan farmasi berbentuk tablet dan pada zaman Cina Kuno telah terbiasa digunakan formulasi sediaan obat yang berasal dari ramuan tumbuh-tumbuhan obat.

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi telah me-modern-isir proses pembuatan obat. Proses pembuatan yang semula sebagai keahlian perorangan (the art of compounding), berubah menjadi proses pembuatan yang mekanistik dan sistematis serta bersifat masinal dan masal. Akibatnya persepsi masyarakat terhadap produk obat berubah dari obat sebagai hasil akhir para ahli obat perorangan (apoteker), menjadi produk obat sebagai produk keluaran pabrik melalui proses pabrikasi.

B.     Perubahan Konsep Pelayanan Farmasi

Pergeseran konsep yang sangat mendasar mengenai meracik obat merupakan peristiwa yang terjadi secara alamiah dan tidak dapat ditolak oleh profesional obat perorangan yang dikenal dengan sebutan Apoteker atau Farmasis. Perkembangan ini dipicu oleh meningkatnya jumlah kebutuhan obat, berkembangnya inovasi produksi masal, tekanan kompetisi perdagangan, inovasi dalam penemuan obat baru, lahirnya berbagai penyakit baru dan berbagai hal yang terkait. Obat telah bergeser dari produksi rumah praktek apoteker menjadi industri berskala besar yang mempunyai format sangat berbeda karena melibatkan sarana produksi yang baru dengan kecanggihan teknologinya serta manajemen produksi yang dikenal dengan CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik).

Perkembangan diatas memperlihatkan bahwa peran farmasis meracik obat telah diambil alih oleh pabrik. Keadaan demikian mendorong terjadinya perubahan pada farmasis (apoteker), karena kalau tidak berubah maka akan ditinggalkan orang. Kemudian dari evaluasi penggunaan obat dapat disimpulkan bahwa timbul banyak permasalahan berkenaan dengan penggunaan obat. Hal inilah yang telah memicu dan membelokkan arah orientasi farmasis yang semula drug oriented menjadi patient oriented, perubahan inipun berjalan secara alamiah.

Peran farmasis diharapkan tidak hanya menjual obat seperti yang selama ini terjadi, tetapi lebih kepada menjamin tersedianya obat yang berkualitas, mempunyai efikasi, jumlah yang cukup, aman, nyaman bagi pemakainya, dan harga yang wajar serta pada saat pemberiannya disertai informasi yang cukup memadai, diikuti pemantauan pada saat penggunaan obat dan akhirnya dilakukan evaluasi.

Fungsi, Kewajiban, Tugas Apoteker/Farmasis

International Pharmaceutical Federation mengidentifikasikan profesi farmasis sebagai berikut: profesi adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktik kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standard profesi dan etik kefarmasian.

Untuk farmasis pekerjaan tersebut didefinisikan sebagai pekerjaan kefarmasian yang dperolehnya dari negara sebagai otoritas keahlian sehingga sebelum melaksanakan pekerjaan kefarmasian, farmasis perlu disumpah terlebih dahulu.

Pada profesi melekat keahlian khusus yang menghasilkan produk dan produk profesinya tersebut dapat dilayangkan kepada client sehingga client mendapatkan kepuasan dan kenikmatan atas produk profesi tersebut. Sebaliknya client akan membayar atas produk pelayanan tersebut, yang akan menjadi penghasilan bagi pelaku profesi. Pekerjaan profesi dilakukan berdasarkan atas standard profesi yang diatur oleh organisasi profesinya, serta tata cara lain yang menjadi keseragaman dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Filosofi profesi farmasi adalah ”Pharmaceutical Care”, yang perlu diterjemahkan ke dalam misi, visi, dan seterusnya. Misi dari praktik farmasi adalah menyediakan obat dan alat-alat kesehatan lain dan memberikan pelayanan yang membantu orang atau masyarakat untuk menggunakan obat maupun alat kesehatan dengan cara yang benar.

Dalam proses pengobatan penyakit berarti tugas farmasis adalah menjamin kualitas obat dan proses penggunaan obat untuk dapat mencapai pengobatan maksimum dan terhindar dari efek samping.

 “Asuhan kefarmasian” merupakan proses perbaikan yang berkesinambungan dalam proses kolaborasi antara farmasis dan tenaga kesehatan lain dengan pasien untuk mencapai tujuan terapi optimal bagi pasien. Menghormati hak-hak asasi pasien, menjaga kerahasiaan, melaksanakan kode etik, dan menghargai kemampuan tenaga kesehatan lain yang terlibat merupakan syarat mutlak dalam melaksanakan proses kolaborasi tersebut.

Posisi farmasis menjadi sangat strategis dalam mewujudkan pengobatan rasional bagi masyarakat karena keterlibatannya secara langsung dalam aspek aksesibilitas, ketersediaan, keterjangkauan sampai pada penggunaan obat dan perbekalan kesehatan lain, sehingga dimungkinkan terciptanya keseimbangan antara aspek klinis dan ekonomi berdasarkan kepentingan pasien.

Lambang Farmasi

Dewi Higieia digambarkan memegang sebuah patera (mangkuk obat) dan di badannya ada seekor ularyang hendak meminum/memakan obat pada mangkuk tersebut. Beberapa berpendapat bahwa mangkuk dan ular Higieia melambangkan keselarasan kehidupan dengan bumi. Ular mungkin melambangkan pasien yang bisa memilih apakah akan mengambil obat pada mangkuk tersebut atau tidak. Hal tersebut menunjukkan bahwa seseorang mengendalikan kesehatannya sendiri melalui pilihan yang diambil. Ular Higieia juga dikaitkan dengan kepercayaan kuno bahwa ular memiliki kemampuan kebijaksanaan dan penyembuhan. Menurut kepercayaan kuno, ular bisa menyembuhkan dirinya sendiri dan melakukan kontak dengan para arwah didunia bawah dan membawa mereka untuk membantu manusia yang masih hidup, karena itu ular dianggap membawa kebijaksanaan karena mampu membawa arwah para leluhur yang bijak.

Mangkuk atau gelas Higieia dengan ular yang membelitnya telah menjadi simbol dari banyak perkumpulan apoteker di seluruh dunia. Mangkuk Higieia merupakan lambang Asosiasi Apoteker Amerika dan digambarkan sebagai mangkuk obat Asosiasi Apoteker knanada, masyarakat apoteker kanada, selain juga banyak asosiasi apoteker lainnya di seluruh dunia. Asosiasi Apoteker Australia mempergunakan versi yang menampilkan sebuah gelas yang diapit oleh dua ekor ular. Sementara Federasi Apoteker Internasional (FIP) mempergunakan mangkuk Higieia yang disusun dari huruf FIP.

Kode Etik Apoteker Indonesia

Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji apoteker. Menyadari akan hal tersebut apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu:

BAB I: Kewajiban Umum

·              Pasal 1

Seorang apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/janji apoteker.

·              Pasal 2

Seorang apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker indonesia.

·              Pasal 3

Seorang apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi apoteker indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

·              Pasal 4

Seorang apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

·              Pasal 5

Di dalam menjalankan tugasnya, seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.

·              Pasal 6

Seorang apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.

·              Pasal 7

Seorang apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.

·              Pasal 8

Seorang apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

BAB II : Kewajiban Apoteker terhadap Pasien

·           Pasal 9

Seorang apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak azasi, dan melindungi makhluk hidup insani.

BAB III : Kewajiban Apoteker terhadap Teman Sejawat

·           Pasal 10

Seorang apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

·         Pasal 11

Sesama apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik.

·         Pasal 12

Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sesama apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

BAB IV : Kewajiban Apoteker terhadap Sejawat Petugas Kesehatan Lain

·              Pasal 13

Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.

·              Pasal 14

Seorang apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.

BAB V

·              Pasal 15

Seorang apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik apoteker indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasian sehari-hari.

Jika seseorang apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik apoteker indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Silahkan kunjungi laman produk Inolabs lainnya seperti Software Apotek, Software Klinik, dan Software Rumah Sakit yang semuanya berbasis web.

apoteker Farmasi profesi apoteker sejarah farmasi sejarah apoteker apoteker penanggung jawab asisten apooteker