Kewajiban Rumah Sakit untuk Menyelenggarakan SIMRS dan Strategi Pengadaannya
Pada situs resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdapat berita dengan judul yang cukup bombastis yaitu “Tahun 2018, Semua Rumah Sakit Harus Sudah Punya SIMRS Terintegrasi”. Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi rumah sakit yang saat ini masih melakukan manajemen data secara konvensional. Mengingat pada akhir tahun 2016 baru 48% rumah sakit di Indonesia yang memiliki SIMRS fungsional. Data ini kembali di-update pada bulan September tahun 2017 (data Ditjen Yankes RI) dan tidak terlihat kenaikan yang signifikan dari jumlah rumah sakit yang sudah memiliki SIMRS fungsional.
Pada Permenkes Nomor 82 tahun 2013 pasal 3 ayat 1 sudah jelas disebutkan bahwa “Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS”. Rumah sakit tidak bisa mengabaikan hal ini, mau tidak mau semua rumah sakit yang belum menggunakan SIMRS harus segera berbenah dan menyiapkan strategi agar tahun 2018 sudah bisa mengimplementasikan SIMRS.
Pentingnya tenaga IT di rumah sakit
Lebih lanjut pada Permenkes Nomor 82 tahun 2013 pasal 8 juga disebutkan “Penyelenggaraan SIMRS harus dilakukan oleh unit kerja struktural atau fungsional di dalam organisasi Rumah Sakit dengan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih”. Ini berarti rumah sakit harus memiliki unit teknologi informasi dalam struktrur organisasinya dan harus diisi oleh orang-orang yang kompeten baik dari latar belakang pendidikan maupun pengalaman. Peran ahli teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak dapat dikesampingkan lagi dan para manajer rumah sakit harus tanggap akan hal ini. SDM yang kompeten dalam bidang teknologi informasi khususnya sistem informasi kesehatan harus disiapkan rumah sakit sebelum mengimplementasikan SIMRS.
Strategi pengadaan SIMRS
Hal yang umumnya menjadi hambatan bagi rumah sakit dalam implementasi SIMRS adalah pendanaan. Tidak bisa dipungkiri bahwa selain harus menyiapkan software SIMRS, rumah sakit juga harus berinvestasi dalam bentuk hardware seperti terminal komputer dan jaringan yang tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Rumah sakit dapat melakukan pengadaan ini secara bertahap sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Terkait dengan software SIMRS, ada beberapa alternatif yang dapat dipilih oleh rumah sakit. Pertama, menggunakan SIMRS GOS (Goes Open Source), sebuah sistem informasi manajemen rumah sakit yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat diperoleh secara gratis. Meskipun gratis, bukan berarti rumah sakit dapat langsung mengimplementasikannya dengan mudah. SIMRS GOS merupakan paket software yang sudah jadi dan belum tentu memiliki bisnis proses yang identik dengan rumah sakit yang akan mengimplementasikan. Dibutuhkan kustomisasi atau penyesuian sebelum SIMRS GOS diimplementasikan, dan tentunya rumah sakit akan membutuhkan SDM yang kompeten dalam bidang sistem informasi kesehatan.
Kedua, rumah sakit mengembangkan sendiri SIMRS sesuai dengan kebutuhan dan proses bisnisnya masing-masing. Pengembangan dilakukan oleh unit teknologi informasi yang sudah dibentuk dan diisi oleh SDM yang kompeten dalam pengembangan program/ software.
Ketiga, jika rumah sakit tidak memiliki SDM yang kompeten dalam pengembangan program/ software, rumah sakit dapat melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan pihak ke-3 yaitu vendor atau perusahaan sistem informasi. Model pengadaan ini banyak diapakai oleh rumah sakit karena tidak dibutuhkan biaya besar untuk pengadaan (pembayaran kepada vendor dalam bentuk royalti), tidak perlu menyiapkan SDM yang kompeten dalam bidang teknologi informasi (karena sudah disediakan oleh vendor), dan adanya garansi teknis 24 jam selama kontrak KSO masih belum habis masanya. Namun bukan berarti sistem KSO ini tanpa kelemahan. Beberapa kelemahannya diantaranya rumah sakit menjadi sangat bergantung kepada vendor, semua data juga dikuasai oleh vendor, dan vendor punya nilai tawar yang tinggi untuk terus meningkatkan tarif royaltinya.
Perlunya master plan SIMRS
Untuk itu, sebelum mengimplementasikan SIMRS sebaiknya rumah sakit menyusun perencanaan jangka panjang dalam bentuk master plan untuk menentukan langkah strategis dalam implementasi SIMRS. Setiap metode pengadaan memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing, rumah sakit harus memiliki perencanaan matang agar proses implementasi berjalan sesuai dengan harapan. Dan yang lebih penting, dapat segera melaksanakan amanat pemerintah dalam Permenkes Nomor 82 tahun 2013.