Jangan Nekat Menyebarkan Hoax Kalau Tidak Mau Kena Pasal Berlapis Ini

Published on 13 Nopember 2018

Jangan Nekat Menyebarkan Hoax Kalau Tidak Mau Kena Pasal Berlapis Ini

Menyeruaknya isu penculikan anak maupun peristiwa bencana alam dan kecelakaan yang diberitakan berbagai media akhir-akhir ini telah menyorot perhatian besar para netizen. Berbagai isu seputar hal tersebut ikut memancing tangan-tangan jahil orang tak bertanggung jawab untuk menebar berita bohong atau hoax hingga membanjiri postingan pada laman Instagram, Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya. 

Beberapa netizen ada yang sengaja atau bahkan termakan jebakan berita hoax hingga sudah melakukan repost atas berita tersebut. Padahal siapa sangka jika pada akhirnya pelaku dapat dijerat sanksi dengan pasal berlapis?

Polri akan menjerat penyebar hoax di media sosial atau internet dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong. 

Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet.

Bunyi pasal 28 ayat 1 U ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal 28 ayat 2 UU ITE:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. 

Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi, setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Selain pasal 28 tersebut, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15. 

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15:

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Silakan kunjungi laman produk Inolabs Indonesia lainnya seperti Software Apotek, Software Klinik, dan Software Rumah Sakit yang semuanya berbasis web.

 

hoax anti hoax lawan hoax pasal hoax hukuman penyebar hoax uu ite isi uu ite