Dilema Peraturan BPOM no 4 Tahun 2018..?
Apotek dan Toko Obat merupakan usaha yang sedang menjamur dan berkembang pesat saat ini, beriringan dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi mengenai kesehatan dan penggunaan obat obatan secara teratur demi menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh. Toko obat dan apotek secara langsung berhubungan dengan obat obatan dari kategori ringan sampai kategori obat keras. Dimana untuk mengatur dan mengawasi peredaran obat dibentuklah badan khusus yang mengatur peredaran obat obatan tersebut di Indonesia yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keberadaan BPOM diarahkan supaya masyarakat yang menggunakan obat sebagai salah satu cara menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh tidak menyelewengkan penggunaan obat tersebut. Dengan demikian, tentu diperlukan adanya peraturan-peraturan yang mengatur dan bersifat mengikat kepada APOTEK dan toko Obat sebagai penjual obat obat.
Bagi pemilik usaha Apotek maupun toko obat, penting untuk mengetahui perubahan perubahan aturan yang berlaku di Indonesia. Peraturan yang mengatur Apotek maupun Toko Obat dikeluarkan dan disahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana yang baru baru ini menjadi perhatian oleh pengusaha APOTEK dan toko Obat adalah PerBPOM no 4 tahun 2018 yang mengatur tentang cetakan dan pelaporan bagi APOTEK dan Toko Obat.
Beberapa kutipan mengenai peraturan BPOM no 4 tahun 2018 yang memberikan “dilema” bagi pengusaha APOTEK maupun Toko Obat diantaranya adalah :
“untuk mencegah penyimpangan pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian perlu dilakukan pengawasan”
“Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi yang diedarkan harus memiliki izin edar”
“Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian meliputi kegiatan sebagai berikut: a. pengadaan; b. penerimaan; c. penyimpanan; d. penyerahan; e. pengembalian; f. pemusnahan; dan g. pelaporan”
“Petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang untuk: memeriksa dokumen atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut”
“Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; atau c. pencabutan izin”
Oleh sebab itu semua pengusaha APOTEK dan Toko Obat termasuk di dalamnya Apoteker dan Asisten Apoteker bertanggungjawab untuk terlaksananya aturan BPOM tersebut agar terhindar dari Sanksi-sanksi.
Inofarma 2.0 sebagai Software khusus Operasional menyajikan fitur fitur yang menjamin keberlangsungan Apotek dan Toko Obat secara maksimal, menyeluruh dan yang paling penting sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Inofarma 2.0 menjadi solusi bagi para pengusaha Apotek dan toko obat untuk menajalankan usahanya tanpa khawatir, didukung dengan fitur yang lengkap, mudah digunakan, dan up to date. Inofarma 2.0 adalah solusi untuk software khusus Apotek dan atau toko obat.