Stop Bakar Sampah Sembarangan, Ada Sanksi Pidananya!
Ketika sampah mulai menumpuk di tong sampah atau halaman belakang rumah, Anda mungkin berpikir untuk segera membakarnya agar tidak semakin menumpuk. Tanpa disadari, di sinilah permulaan Anda mulai meracuni diri sendiri, keluarga, dan orang lain di lingkungan sekitar Anda.
Pengelolaan sampah sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam pasal 29 ayat 1 butir g, yang berbunyi "Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.”
Pada pasal 12 ayat 1 disebut juga disebtukan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 juga menyebut bahwa Peraturan Daerah dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran sampah.
Baca juga Jangan Tertipu, Ini Ciri-Ciri Hoax Kesehatan
Menjaga rumah agar bersih dan sehat dengan cara membakar sampah adalah salah besar, karena akan menyebabkan polusi udara karena menimbulkan debu dan asap hitam yang mengganggu. Sampah yang dibakar juga melepaskan karbondioksida (CO2) yang justru akan memperparah pemanasan global. Selain itu gas chlor yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer bumi.
Polusi udara akibat pembakaran sampah juga sangat berbahaya bagi wanita hamiil karena bisa menyebabkan bayi dalam kandungan terkena racun yang dapat mempengaruhi otaknya, sehingga bayi memiliki kemungkinan mengalami sindrom Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD), atau lebih sering dikenal dengan istilah hiperaktif.
Walaupun apinya sudah padam, Anda masih bisa terpapar zat kimia hasil pembakaran sampah saat Anda makan buah dan sayuran yang ditanam pada tanah yang terkena abu pembakaran. Hati-hati, anak-anak pun juga bisa ikut terpapar saat ia menyentuh benda-benda di taman yang terkena asap pembakaran.
Baca juga Awas, 5 Penyakit Ini Siap Mengintai di Akhir Tahun
Asap dari pembakaran sampah mengandung benzopirena (gas beracun penyerang jantung) sebanyak 350 kali. Zat ini ditengarai sebagai biang keladi penyebab kanker dan hidrokarbon berbahaya (seperti asam cuka) penyebab iritasi.
Membakar kayu juga dapat menghasilkan senyawa yang mengakibatkan kanker. Sedangkan melamin dapat menghasilkan formaldehida (formalin) bila dibakar dengan suplai oksigen yang banyak atau HCN (asam sianida) bila kurang oksigen.
Pembakaran sampah di area terbuka dapat menghasilkan partikel debu halus atau Particulate Matter (PM) yang mencapai level PM 10 (10 mikron). Dengan tingkatan tersebut, zat ini tidak dapat disaring oleh alat pernapasan manusia, sehingga bisa masuk ke paru-paru dan mengakibatkan gangguan pernapasan.
Baca juga Bahaya yang Mengintai di Balik Nikmatnya Vape
Oleh karena itu, marilah kita mengelola limbah rumah tangga secara bijak, agar tidak membahayakan manusia dan selalu menjaga kenyamanan lingkungan.
Silakan kunjungi laman produk Inolabs Indonesia lainnya seperti Software Apotek, Software Klinik, dan Software Rumah Sakit yang semuanya berbasis web.
bahaya bakar sampah efek bakar sampah sanksi membakar sampah dampak membakar sampah undang-undang sampah